WNA China Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan Hakim, Ini Respons Komisi Yudisial

WNA China Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan Hakim, Ini Respons Komisi Yudisial

Terkini | inews | Jum'at, 17 Januari 2025 - 00:01
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merespons putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49) yang menjadi terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yu Hao dinyatakan tak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Pengadilan mengabulkan permohonan banding sehingga terdakwa bebas dari semua dakwaan dan tahanan.

KY mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang memutus bebas Yu Hao.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya terbuka jika publik melapor dengan disertai alat bukti pendukung. Dia memastikan, KY akan menangani laporan tersebut.

"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," kata Mukti Fajar dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
 
Sebelumnya, putusan banding tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024 PT PTK tanggal 13 Januari 2025. Penerimaan banding ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/PID.SUS/2024/PN KTP tanggal 10 Oktober 2024.

“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” tulis keterangan amar putusan dalam laman Pengadilan Tinggi Pontianak.

Yu Hao sebelumnya diseret ke Pengadilan Negeri Ketapang usai didakwa mengeruk emas dari tambang ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Februari hingga Mei 2024.

Dalam kasus ini, Yu Hao berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining). Dia bersama kawan-kawannya melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram (774,2 Kg) dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram sepanjang kurun waktu Februari hingga Mei 2024.

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp1,020 triliun. 

Terdakwa didakwa telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang dalam di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini yakni memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Namun, mereka melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (dalam tunnel).

Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion (emas murni). Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Topik Menarik