Respons Komisi Yudisial soal WNA China Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan
Terkini | inews | Jum'at, 17 Januari 2025 - 21:59
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merespons putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49) yang menjadi terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yu Hao dinyatakan tak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.