Polsek Bubutan Surabaya Tempuh Restorative Justice Remaja Curi Kotak Amal Masjid, Alasannya Ini
SURABAYA, iNewsPantura.id - Polsek Bubutan, Surabaya mengutamakan pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian kasus pencurian Kotak Amal di Masjid Al Amin, Jalan Margo Rukun yang dilakukan oleh DP (18).
Polsek Bubutan melakukan penyelesaian kasus tersebut dengan lebih humanis dan memenuhi rasa keadilan dengan menekankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistyawan didampingi Kapolsek Bubutan AKP Vonny Farizky menegaskan, pendekatan penyelesaian kasus melalui RJ selaras dengan Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021, yang berisi instruksi seluruh jajaran Polri agar mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan penanganan perkara.
"Pelaku berinisial DP (18), warga Jalan Gundih II. Dalam kasus tersebut, DP mengaku khilaf, Karena keterpaksaan kebutuhan untuk biaya pengobatan orang tuanya," terang Kapolrestabes di Polsek Bubutan, Jumat (16/01/25).
Orang tua pelaku pun tak menyangka, DP nekat mencuri kotak amal dan harus berurusan dengan pihak kepolisian. Padahal DP selama ini dikenal sebagai remaja yang baik, rajin serta penurut.
Kombes Luthfie mengatakan upaya restorative justice ditempuh berdasarkan dari beberapa pertimbangan, salah satunya yakni latarbelakang pelaku.
"Pelaku ini karna memang sangat terdesak kebutuhan biaya pengobatan orang tuanya. Apalagi pelaku ini kan menjadi tulang punggung keluarga. Tapi pelaku mengambil jalan pintas yang diambil tidak dibenarkan," kata Lutfhie.
Lutfhie menambahkan, pihak Masjid yang menjadi korban, sudah tidak mempermasalahkan dan menyadari perbuatan pelaku, dan bersepakat untuk menempuh upaya restorative justice.
"Kita ketahui bersama, semua pihak sudah saling sepakat. Kedepannya diharapkan anak ini jadi lebih bermanfaat," pungkas Luthfie.