Kasus pencuri kayu Gunungkidul berakhir Restorative Justice
GUNUNGKIDUL, iNewsPantura.id- Kasus pencurian lima batang kayu jenis Sono di Petak 101 Paliyan, Gunungkidul, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan ini kepada media.
"Alhamdulillah, pagi tadi kami mempertemukan kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, dan mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui *Restorative Justice*. Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan," ujar AKBP Ary Murtini.
Kapolres menambahkan bahwa kepada terlapor, penahanannya telah ditangguhkan. Dengan demikian, ia telah dikembalikan ke rumahnya sementara proses RJ masih berlangsung. Namun, ia menekankan bahwa kesepakatan damai sudah dicapai di antara kedua belah pihak.
"Tadi pagi, pelapor sepakat untuk mencabut laporannya. Meskipun begitu, proses RJ masih harus melalui beberapa tahapan. Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai melalui mekanisme RJ," tambahnya.
Restorative Justice dipilih sebagai pendekatan untuk menyelesaikan perkara ini agar lebih mengedepankan perdamaian dan penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait. Dengan langkah ini, Kapolres berharap masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian masalah secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.
Proses ini juga mencerminkan komitmen Polres Gunungkidul untuk memberikan pelayanan yang adil dan humanis kepada masyarakat, sesuai dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial.