Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!

Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!

Terkini | inews | Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:12
share

JAKARTA, iNews.id - Di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah perubahan dilakukan termasuk dalam kabinet pemerintahan. Salah satunya memisahkan Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Kemenko bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Lantas, adakah arahan khusus yang diberikan Presiden Prabowo untuk Kementerian Hukum setelah pemisahan tersebut sebagai salah satu gebrakannya? Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat wawancara khusus dengan iNews dalam Program 30 Menit Kabinet Merah Putih, mengungkap sejumlah rencana kementeriannya.

Salah satunya memberikan amnesti terhadap 44.000 narapidana termasuk napi narkoba. Supratman juga mengungkap gebrakan-gebrakan kementeriannya untuk mengurangi angka korupsi di Indonesia, termasuk persiapan undang-undang perampasan aset yang saat dinilai sudah mendesak untuk recovery asset atau mengembalikan kerugian negara.

Berikut petikan wawancara eksklusif iNews dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dibagi dalam beberapa topik:

Siapkan Undang-Undang Perampasan Aset

Kita akan membahas gebrakan dari Kementerian Hukum di bawah kepemimpinan Bapak Supratman Andi Agtas dan pastinya beberapa hal juga menggegerkan publik ya? Tapi yang paling menarik adalah, saat ini hampir 100 hari masa kerja di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Arahannya masih sama dan konsisten? 

Masih sama. Pak Prabowo dari awal tidak pernah membebani kami untuk ada program rutin ya. Prinsipnya mulai sejak dilantik sampai dengan di akhir kita dipercaya menjadi pembantu beliau, beliau menugaskan untuk konsisten terhadap program-program yang beliau ingin capai dan sudah telanjur dijanjikan dalam masa kampanye yang lalu. Nah, termasuk di Kementerian Hukum begitu banyak PR yang kami harus selaraskan dengan program beliau karena bersentuhan dengan seluruh kementerian dan lembaga. 

Jadi memang Anda betul-betul ya menanggapi statement beliau. Ini bukan hal yang main-main dan juga bukan baru ya, jadi dari lama sudah disampaikan?

Dari dulu beliau sangat konsisten. 

Tapi yang belakangan ini paling mengejutkan masyarakat nih Pak Menteri terkait dengan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun tapi hukumannya 6,5 tahun. 

Nah, itu yang saya sampaikan tadi bahwa keseriusan Pak Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia telah menugaskan kepada jaksa agung untuk membongkar semua skandal yang terkait dengan timah dan keseriusan itu kan jaksa agung sudah tunjukkan dalam tuntutannya seberapa besar dan karena jaksa agung itu berada di wilayah eksekutif, di mana jaksa agung adalah juga aparatnya presiden, maka tanggung jawab kita itu kan sampai di penuntutan. Bahwa vonisnya itu kemudian lebih ringan dari tuntutan jaksa, itu di luar kuasa presiden karena pengadilan itu tidak berada di bawah kekuasaan presiden. Nah kita berharap nanti majelis hakimnya siapa pun yang menangani, tentu harapan presiden dan harapan kita semua supaya keadilan itu bisa diciptakan itu.

Tanggapan Anda terkait dengan netizen masyarakat Indonesia yang membanding-bandingkan hukuman Setya Novanto, tapi kenapa Harvey Moeis segini? 

Ya tidak salah karena itu kan rasa keadilan itu sangat subjektif. Karena itu, tetapi ada sebuah prinsip bahwa semua putusan pengadilan itu wajib dianggap benar, terlepas dari apakah itu mencederai rasa keadilan masyarakat atau tidak. Tapi bahwa kita sependapat bahwa di samping proses pengembalian keuangan negara itu bisa dilakukan dalam hal ini adalah menyangkut soal asset recovery tapi juga menyangkut soal besar dan lamanya putusan untuk terkait dengan pidana kurungan maupun penjara itu, itu harus seimbang. Itu tuntutan kita.

Tapi sekali lagi, bagi pemerintah dan termasuk Kementerian Hukum, kebetulan kita tidak terlibat dalam proses penegakan hukum. Kementerian Hukum itu kan lebih banyak terlibat dalam proses pembuatan regulasi. Nah, apa upaya perbaikan yang kita akan lakukan, salah satunya nanti kita akan membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena KUHP kita kan sudah selesai, karena nanti di tahun 2026, 2 Januari nanti, KUHP kita yang baru sudah berlaku. Karena itu KUHP kita, KUHAP kita yang kita buat di tahun 81, juga harus ada penyesuaian.

Itu tugas pokok yang utama karena terkait dengan kebijakan di bidang perundang-undangan, bukan di penegakan hukum. Kalau urusan penegakan hukum, itu urusannya di polisi, jaksa. 

Tapi ada dong Pak upaya Bapak untuk memperkuat hukum di Indonesia lagi khususnya untuk korupsi para pejabat negara? 

Pasti, kita lakukan hal yang sama. Jadi beberapa undang-undang yang sudah kita persiapkan, termasuk undang-undang perampasan aset, kan pemerintah sudah siap. Kemudian undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal. Tetapi kan pemerintah tidak sendirian dalam penyusunan sebuah undang-undang. Tugas utama pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar 45 itu sekarang beralih dari dulu di presiden sekarang beralih ke parlemen. 

Beberapa waktu yang lalu juga kan masyarakat Indonesia sempat kayak, wah ini sepertinya pemerintah salah kaprah dengan denda damai yang sempat disampaikan.

Enggak. Jadi gini, denda damai sesuatu yang, contoh bahwa ada penyelesaian di mana kerugian negara ataupun juga kerugian perekonomian negara itu merupakan sebuah penyelesaian yang kita anut. Jadi diatur dalam regulasi karena kan untuk tindak pidana ekonomi memang dikenal denda damai dan bukan hanya di Undang-Undang Kejaksaan, tetapi dalam kasus-kasus perpajakan katakanlah mungkin karena kekurangan bayar dan lain sebagainya, kan ada negosiasi di antara penyidik Kantor Pajak dengan orang yang diduga melakukan itu.

Nah, upaya denda damai itu adalah memangkas menyangkut soal penyelesaian perkara di luar pengadilan. Tetapi kita bersepakat bahwa denda damai itu tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, tapi mungkin ke depannya bisa iya, ya mungkin ya. Karena yang lebih penting bagi kita adalah menyangkut soal asset recovery. Jadi bagaimana kerugian keuangan negara itu menjadi sesuatu hal yang paling penting dibandingkan sekadar hanya untuk menghukum.

Trus sanksi jeranya apa dong Pak?

Ya kan tetap ada sanksi pidananya kan juga tetap ada.

Jadi, tidak dihapuskan. Jadi tetap ada pidana, tetap juga asetnya harus dikembalikan. 

PR untuk Transformasi Digital

Apa dan bagaimana program Kementerian Hukum demi memastikan untuk tidak mencederai kepercayaan publik?

Kalau di Kementerian Hukum, program kami sudah sangat jelas makanya agak lebih jarang saya mengekspos di awal. Kami melakukan sebuah proses transformasi di Kementerian Hukum, baik untuk outputnya nanti itu berimplikasi keluar, tapi juga punya output dan implikasinya ke internal. Transformasi digital dalam bentuk layanan digital yang kami kembangkan di Kementerian Hukum yang rumah besarnya lagi dipersiapkan itu akan memberikan dampak yang luar biasa karena akan meminimalisir pertemuan antara orang yang meminta layanan dan pemberi layanan, itu yang pertama. Kalau kemudian layanan digital ini bisa dilakukan karena kita punya hampir mungkin sekitar 300 atau 400 layanan, kita publik, tapi sekarang yang bisa diakses dengan digital mungkin baru sepertiganya. Nah, ada PR besar untuk itu. 

Jadi di tengah teknologi smartphone di mana-mana digitalisasi itu sangat penting? 

Oh sangat penting, ya seperti halnya dengan layanan perbankan, sekarang kita sudah hampir enggak pernah ke bank kan? Ada mobile banking. Itu sebuah keniscayaan, jadi itu tak terhindarkan.

Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Bagaimana pandangan Anda soal putusan MK menghapus presidential threshold, bisa anda jelaskan?

Kita hormati putusan MK, dan saya mengapresiasi kali ini saya mengapresiasi putusan MK. Kenapa saya apresiasi? Karena Mahkamah Konstitusi tidak membuat norma, membatalkan norma yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR, kemudian memberi ruang kepada pembentuk itu undang-undang untuk membuat norma baru, tetapi memberi rambu-rambu lima hal dalam bentuk yang disebut dengan apa namanya rekayasa konstitusional.

Nah, apa bentuknya rekayasa konstitusional tadi, untuk membatasi semua calon presiden bukan berarti dengan begini semua partai politik boleh mencalonkan. Ada nanti kita akan bicarakan, sekarang ini Kementerian Dalam Negeri tentu melakukan kajian karena itu tusinya teman-teman di sana, tetapi juga Kementerian Hukum melakukan hal yang sama. Kita juga melakukan proses kajian dan kita nanti akan paparkan kepada presiden, kepada bersama-sama dengan mendagri tentu dan juga Komisi Pemilihan Umum maupun penyelenggara pemilu yang lain. 

Amnesti kepada 44.000 Narapidana

Tapi berbicara soal narapidana nih, ini juga paling menarik. Salah satu gebrakan dari Kementerian Hukum di bawah pimpinan Anda adalah memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana termasuk narkoba ya Pak?

Pemerintah Indonesia terus mematangkan rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana. Rencananya amnesti diberikan kepada sejumlah napi, mulai dari terdakwa penyalahgunaan narkoba, para aktivis, termasuk penghina kepala negara. Pemerintah juga memastikan tidak ada satu pun narapidana korupsi yang termasuk dalam 44.000 napi penerima amnesti. Berbagai alasan dijadikan dasar pemberian amnesti, mulai dari penyakit menular di antara para napi, sampai ke anggapan salah tempat bagi para napi pengguna narkoba. Namun, salah satu alasan yang juga muncul di balik pemberian amnesti napi itu, yaitu kondisi Lembaga Pemasyarakatan Indonesia yang dinilai sudah overkapasitas.

Pemerintah berencana untuk memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana dan saya ingin bertanya lebih detail lagi Pak soal ini, ini termasuk napi narkoba, koruptor juga atau ada khususnya?

Ada empat kriteria atau orang yang kita rencanakan kita usulkan kepada presiden untuk mendapatkan amnesti. Tapi sejauh mana prosesnya, sekarang masih diasesmen oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sejauh ini gambarannya?

Kurang lebih ada 44.000 kan? Kedua saya pastikan dalam proses kali ini tidak ada satu pun yang diusulkan berasal dari mereka yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Jadi, yang 44.000 itu apa aja? Yang terbesar itu adalah mereka yang terlibat dalam penggunaan narkotika maupun psikotropika, kurang lebih jumlahnya 39.000. Kenapa 39.000? Selalu saya katakan berulang-ulang di teman-teman media bahwa mereka itu seharusnya tidak berada di LB, karena mereka itu adalah pengguna. Dalam bahasa undang-undang mereka itu statusnya adalah korban, karena itu harusnya negara bertanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi kepada mereka, harus direhab, jadi tempatnya memang bukan di situ, tapi terpaksa kita lakukan. Nah karena itu presiden menganggap bahwa harusnya mereka direhab 39.000, berarti tersisa 5.000.

Sementara 1.200 itu narapidana yang kebetulan sekarang mereka sudah ada terkena penyakit yang berkepanjangan. Jenis penyakitnya juga tidak main-main. Ada yang mengalami gangguan kejiwaan, orang dalam gangguan jiwa. Harusnya ini logikanya kalau orang sudah dalam gangguan jiwa harus dirawat di tempat yang baik. Tapi yang paling penting dan paling, ini cukup banyak rupanya warga binaan kita itu, itu sudah ada yang mengalami penyakit HIV AIDS. Kalau ini kita tidak benahi, kemudian ini kita biarkan, itu penularannya bisa menyebar. Karena itu pemerintah mengambil itu. Jadi ada 1.200, sudah kurang lebih 40.200.

Sisanya itu terkait dengan dua tindak pidana, satu yang terkait dengan tindak pidana politik, terutama makar terkait dengan saudara-saudara kita di Papua. Para aktivis-aktivis Papua sebenarnya yang dulu disangka melakukan makar. Presiden menganggap kalau kasus seperti ini sepanjang itu bukan kegiatan bersenjata, makar dengan senjata, atau tidak mengangkat senjata untuk memerangi Republik, itu sebaiknya diberi amnesti.

Ini permintaan Pak Prabowo langsung? 

Iya jadi itu satu. Yang terakhir adalah mereka yang tersangkut dengan, didakwa atau dituntut dan divonis karena melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, khususnya yang terkait dengan penghinaan kepada kepala negara. Presiden menganggap, Pak Prabowo menyampaikan ke kami semua, bahwa risiko jabatan beliau sebagai presiden atau siapa pun yang menjadi pejabat publik untuk menerima kritikan, apalagi kalau itu konstruktif dari masyarakat. Jadi beliau menganggap ini sebaiknya diberi amnesti. 

Tapi ini masih akan didiskusikan lagi ya Pak?

Ini finalisasi. Saya lagi menunggu tadi ketemu dengan teman-teman Kementerian Imipas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, 44.000 nama itu sudah selesai diasesmen kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum, kemudian nanti sebelum dikirim kepada presiden untuk diteruskan ke DPR karena kan presiden gak boleh serta merta, gak seperti dulu, jadi harus ada kontrol rakyat. Karena itu, akan memerlukan pertimbangan DPR. Nah sebelum dikirim ke DPR, kami lakukan verifikasi dulu, kami buka ke publik supaya jangan sampai ada kasus di luar empat kriteria tadi. 

Jadi 80 persen ini adalah narapidana yang terlibat kasus narkoba? Apakah ini salah satu strategi untuk mengurangi kapasitas lapas Pak? 

Tidak bisa dipungkiri.

Tapi kalau kita lihat kan maksudnya 39.000 cukup banyak ya Pak?

Ya oh cukup banyak. Tapi kalaupun dianggap itu bisa mengurangi kapasitas lapas tapi jumlahnya gak maksimal karena cuma baru 30 persen di seluruh wilayah di  Indonesia. Jadi itu baru 30 persen bisa mengurangi kapasitas lapas kita. Tapi sekali lagi kalau yang terkait ini nanti asesmennya bukan di Kementerian Hukum, tapi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berarti nanti akan ada juga transformasi untuk rehabilitasi dong Pak?

Oh iya, jadi nanti Badan Narkotika Nasional kemudian juga nanti dari Rumah Sakit Polri kan yang menyediakan tempat untuk rehabilitasi, itu penting untuk kita negara bertanggung jawab untuk melakukan itu.

Review terhadap 5 Program Strategis

Dari pandangan Anda, sebenarnya apa sih Pak yang menjadi prioritas hukum?

Di awal pemintahan Pak Presiden meminta kepada saya untuk melakukan review terhadap tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan. Karena itu, presiden menugaskan melakukan review terhadap lima program strategis. Satu, yang terkait swasembada pangan kemudian swasembada energi, kemudian penguasaan lahan yang tidak berkeadilan, kemudian makan bergizi gratis. Ini semua kami lakukan dan Anda tahu gak hasilnya? Inilah di awal pemerintahan kami sudah, dirjen PP menyelesaikan tugasnya, laporan hasil evaluasi peraturan perundang-undangan terkait Panca Prioritas Presiden, ini yang akan kami serahkan. Jadi kami kerja cepat untuk memberi rekomendasi kepada presiden bahwa kalau mau capai swasembada pangan dari sisi aspek regulasi ini yang harus dibenahi. 

Ini akan diberikan sebelum 100 hari kerja Kabinet Merah Putih? 

Kami lagi minta waktu untuk kami serahkan. Jadi ini kami kerja cepat untuk melihat apakah nanti mau digabungkan Undang-Undang tentang Pangan dalam satu undang-undang, kemudian merevisi undang-undang yang saling bertentangan karena dulu ego sektoral tinggi sekali. Nah karena itu, ini rekomendasi yang sudah sangat baik yang dihasilkan oleh dirjen perundang-undangan, ya setelah, inilah tugas yang paling penting, yang paling strategis dari Kementerian Hukum.

Dukung Timnas Indonesia lewat Naturalisasi

Apakah sudah ada pengajuan Pak dari PSSI untuk naturalisasi pemain Timnas Indonesia terbaru? 

Kalau bola, sepanjang itu Timnas Indonesia, kita beri. Pokoknya apa pun untuk Timnas kita semua support, apa yang dilakukan oleh PSSI dan pemerintah supportnya. Kita berharap 2026 kita masuk Piala Dunia.

Naturalisasi sudah selesai kemarin. Ada satu, cuman saya lupa namanya, Ole kalau enggak salah ya. Sudah kami teruskan, tinggal menunggu ke DPR untuk persetujuan dan saya dengar masih ada dua lagi yang menyusul. Buat kita Indonesia, siapa pun itu sepanjang bisa membuat merah putih berkibar setinggi-tingginya, di mana pun itu wajib kita dukung. Mau dia warga negara asing ataupun lewat naturalisasi buat Republik ini sepanjang itu menyangkut soal pembinaan talent-talent muda yang berprestasi, kita wajib dukung.

Tapi spill dikit dong Pak yang dua nama terakhir itu, Belanda dong?

Rata-rata kenapa Belanda, karena memang rata-rata warga keturunan kita lebih banyak bermukim di sana, tapi bukan berarti di tempat lain tidak ada.

Topik Menarik