Mendagri Tegaskan Pergub 2/2025 untuk Melindungi Keluarga dari Perceraian
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta penjelasan kepada Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, terkait kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Kebijakan ini mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta untuk melakukan poligami.
Tito menjelaskan bahwa tujuan dari pergub tersebut adalah untuk mengurangi angka perceraian di kalangan ASN, yang dinilai cukup tinggi, dan memberikan solusi alternatif bagi pria yang ingin menikah lagi tanpa harus menceraikan istri pertama mereka.
"Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum, mungkin, yang di luar itu. Nah, beliau (Teguh) tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian," kata Tito Karnavian kepada wartawan di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Mendagri menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab perceraian ASN di lingkungan Pemprov Jakarta, mulai dari istri yang mengalami sakit sehingga tidak mampu memberikan kewajiban biologis hingga cacat.
"Kemudian, tidak memiliki keturunan. Nah, dari dasar itu, Pak Gubernur ingin melindungi, melindungi; saya ulangi narasinya ya: melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak, supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," timpalnya.
Tito menekankan bahwa Pergub ini justru dikeluarkan untuk melindungi perempuan agar para suami tak meninggalkan istrinya semena-mena.