Mahfud MD Soroti Pagar Laut Tangerang: HGB Tidak Boleh untuk Air
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti polemik pagar laut Tangerang yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB). Dia menyatakan HGB tidak bisa diterbitkan untuk wilayah laut.
"Bayangkan Anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air, air itu tidak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," kata Mahfud dalam video berjudul 'Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit' yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (22/1/2025).
Dia menjelaskan, dalam hukum terdapat hak guna air (HGA). Namun, HGA tidak diperuntukkan untuk laut.
"Cuma bukan untuk laut, air-air di daratan untuk pengelolaan minuman untuk membuat air mineral itu ada, bahkan ada putusan MK untuk HGA, tapi hak guna laut itu tidak ada, hak guna air laut itu tidak ada," tegasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud meyakini ada pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar bambu di laut Tangerang yang belakangan menjadi perhatian publik. Terlebih, dalam HGB tersebut sudah terdapat proyeksi kavling-kavling.
"Ini jelas pelanggaran hukum, pasti ada orang dalam ini yang main-main, atau agak lebih keras dari main-main pasti melakukan kolusi, gak mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu," ujarnya.
"Titik koordinatnya sudah diukur, itu bukan main-main pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasi yang mengurus ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar laut di Tangerang Banten telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Poin kedua yang ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed tersebut," ucap Nusron dalam pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Nusron merinci, jumlah HGB yang berada di kawasan pagar laut terdiri atas 263 bidang yang dimiliki beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, dan 20 bidang milik PT Cahya Inti Sentosa.
Selain itu, ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, dan Sertifikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya," ucap dia.
Nusron menjelaskan sertifikat HGB maupun hak milik tersebut telah terbit sejak tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih jauh kondisi atau posisi garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih berupa daratan atau sudah menjadi kawasan perairan.
"Kami hari ini mengutus dan memerintahkan kepada Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi dan ngecek dengan Badan Informasi Geospasial mengenai masalah garis pantai yang ada di kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai," ucap Nusron.