Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari, KPK Tidak Hadir

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari, KPK Tidak Hadir

Berita Utama | inews | Rabu, 22 Januari 2025 - 15:25
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang itu sedianya digelar pada Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Djuyamto mengungkapkan KPK selaku pihak termohon tidak bisa hadir dan menyerahkan surat permintaan penundaan persidangan pada 16 Januari 2025 lalu. 

 

"Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar Djuyamto di persidangan, Selasa (21/1/2025).

Dia menambahkan, KPK meminta sidang perdana praperadilan ditunda hingga 3 pekan, namun hakim hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.

"Ada permohonan resmi dari termohon minta penundaan tiga minggu, kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu," katanya.

Sementara itu, pengacara Hasto Ronny Talapessy meminta persidangan ditunda selama 10 hari saja. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi hakim karena tanggal merah berturut-turut dan agenda persidangan tipikor.

 

Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu dilakukan pada 5 Februari 2025 mendatang. 

"Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua (terhadap KPK), yaitu hari Rabu tanggal 5," kata Djuyamto.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dua alasan pihaknya tidak bisa menghadiri sidang perdana praperadilan Hasto. Pertama, kata dia, jadwal sidang berbenturan dengan perkara lain.

"Selain dari pak HK, sesuai pengetahuan saya itu ada (praperadilan) Pak Alwin yang perkara semarang. Kemudian saya agak lupa apa lagi, yang jelas jadi itu duluan Pak Alwin, kalau enggak salah, ini kan rentetannya yang Semarang," ujar Asep, Selasa (21/1/2025).

Alasan lainnya, kata dia, KPK juga tengah mempersiapkan matang-matang bukti yang akan diajukan dalam sidang praperadilan tersebut.

"Jadi kita harus persiapkan matang-matang untuk menyiapkan bukti-bukti dan yang lainnya yang akan nanti sama-sama diadu di persidangan," tuturnya.

Topik Menarik