DPR Perkirakan Pemenang Pilkada yang Bersengketa di MK Dilantik Pertengahan Maret

DPR Perkirakan Pemenang Pilkada yang Bersengketa di MK Dilantik Pertengahan Maret

Terkini | inews | Kamis, 23 Januari 2025 - 01:01
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memperkirakan, kepala daerah yang hasil pilkadanya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap dinyatakan pemenang bakal dilantik pertengahan Maret 2025. Jadwal ini belum resmi ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.

"Secara teknis mungkin mereka akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat," kata Rifqi usai rapat kerja di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Rifqi menyatakan, DPR menghormati bergulirnya proses sengketa Pilkada 2024 di MK saat ini. Termasuk jika MK memutuskan perubahan hasil pilkada.

"Ya kita tunggu hasil putusan MK, karena amar putusannya tentu nanti berbeda-beda," ujar Rifqi.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan pemerintah sepakat, kepala daerah yang hasil pilkadanya tak digugat ke MK bisa dilantik pada 6 Februari 2025. Kesepakatan itu diketok dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," bunyi kesimpulan raker tersebut.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa, menunggu hingga ada putusan MK.

Topik Menarik