Setelah di Sidoarjo, Kembali Ditemukan SHM di Perairan Sumenep, Pj Gubernur Jatim: Akan Dicek
SUMENEP, iNews.id - Persoalan penguasaan terhadap laut kembali ditemukan. Kali ini, ditemukan adanya Surat Hak Milik (SHM) di perairan Sumenep, Desa Gresik Putih, Kecamatan Gapura.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono ketika dikonfirmasi belum mengetahui pasti mengenai SHM tersebut. Dia memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kalau memang zona kami ya akan dicek," ujar Adhy Karyono, Kamis (23/1/2025).
Dia menuturkan, jika ditemukan adanya pelanggaran terkait proses terbitnya surat-surat tersebut, termasuk SHM maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kata dia Pemprov Jatim masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.
Sebelumnya ditemukan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo, Jawa Timur. HGB tersebut dimiliki oleh dua perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.