Pagar Laut Tangerang Terindikasi buat Reklamasi, Wamen ATR: Kita Dalami!

Pagar Laut Tangerang Terindikasi buat Reklamasi, Wamen ATR: Kita Dalami!

Terkini | inews | Kamis, 23 Januari 2025 - 21:21
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan merespons soal indikasi pagar laut 30 kilometer di Tangerang, Banten untuk reklamasi. Dia memastikan akan mendalami dugaan tersebut.

“Itu yang harus kita dalami motifnya,” kata Ossy dalam dialog Interupsi: HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di iNews, Kamis (23/1/2025).

Pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga sebanyak 263 bidang di Laut Tangerang.

“Karena itu juga bagian dari apa yang akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.

Ossy menjelaskan, penerbitan HGB dan SHM harus sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Sementara sertifikat di kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Mayoritas dari 263 sertifikat di kawasan tersebut diterbitkan pada tahun 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat sudah benar-benar dicabut.

Ossy menegaskan, laut tidak bisa dijadikan objek HGB kecuali dalam kasus tertentu, seperti reklamasi yang telah melalui prosedur hukum yang benar. Sementara sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang masih berupa laut akan dibatalkan.

Topik Menarik