Banyak Daerah Ingin Berantas Stunting, tapi 60 Persen Anggaran Dipakai Kunker
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyinggung banyak daerah yang punya keinginan memberantas stunting. Namun, 60 persen anggaran di daerah malah habis untuk kunjungan kerja atau perjalanan dinas.
"Banyak daerah-daerah itu yang kegiatannya itu pemberantasan stunting, tapi 60 persen dari anggarannya itu untuk kunjungan kerja, untuk perjalanan dinas, itu nggak nyambung. Untuk pemberantasan kemiskinan, (tapi) banyak seminar dan lain-lain," kata Bima di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025).
Oleh karenanya, Bima menyambut baik efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 ini. Hal itu untuk mengoreksi anggaran-anggaran yang tidak penting.
"Jadi kalau misalnya yang nggak nyambung tadi dikoreksi, maka akan lebih mudah dialokasikan untuk ke hal-hal yang sifatnya fokus langsung ke kebutuhan dasar," kata dia.
Menurut Bima, Prabowo ingin APBD di daerah juga mampu mengatasi masalah-masalah secara keseluruhan. Salah satunya, untuk memperbaiki gedung-gedung sekolah.
"Presiden misalnya bilang, ini sekolah-sekolah SD itu harus benar dong bangunannya, jangan sampai ada dapur makanan gratis tapi kemudian sekolahnya nggak layak," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.
"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).
Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.
Prabowo mengharuskan kepala daerah untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau diskusi (FGD). Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.