Ingat, Ganjil Genap Tak Berlaku saat Libur Panjang 27-29 Januari 2025

Ingat, Ganjil Genap Tak Berlaku saat Libur Panjang 27-29 Januari 2025

Terkini | inews | Jum'at, 24 Januari 2025 - 07:44
share

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil-genap pada libur panjang Isra Mi'raj dan Imlek di Jakarta ditiadakan. Hal itu berlaku pada tanggal 27-29 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan Polda Metro Jaya.

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi'raj dan perayaan tahun baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya dikutip Jumat (24/1/2025).

TMC Polda Metro menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yakni ganjil genap tidak diberlakukan selama hari libur nasional.

"Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," ucapnya.

TMC Polda Metro Jaya juga mengimbau, agar seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati selama berkendara. Selain itu, pengendara turut diimbau untuk terus mematuhi aturan dalam berkendara.

Topik Menarik