Kecewa Tak Dapat Bansos, Warga Bacok Kepala Dusun di Lampung Selatan

Kecewa Tak Dapat Bansos, Warga Bacok Kepala Dusun di Lampung Selatan

Nasional | inews | Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:12
share

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Aksi pembacokan terjadi di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang warga nekat membacok kepala dusun setempat akibat kesal tidak kunjung menerima bantuan sosial (bansos).

Pelaku yakni Warsani, warga Desa Purwodadi Simpang. Dia sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Sementara korban diketahui bernama Andi Saputro yang menjabat sebagai kepala dusun setempat. Aksi pembacokan dilakukan menggunakan senjata tajam jenis arit.

Pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di Bandar Lampung. Pelaku ditangkap setelah 1 hari menjadi buronan.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas mengatakan, motif sementara penganiayaan dipicu persoalan bansos. Pelaku merasa kecewa setelah diminta melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pencairan bansos. Dokumen tersebut tak kunjung diserahkan oleh seorang perempuan yang diminta mengurus pengambilan bantuan.

"Pelaku kemudian mendatangi rumah kepala dusun dan langsung melakukan pembacokan berulang kali," ujarnya, Sabtu (13/12/2025).

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban mengalami luka-luka akibat senjata tajam. Korban kemudian dilarikan untuk menjalani perawatan intensif.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pembacokan ke pihak kepolisian. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari lokasi, polisi mengamankan sebilah senjata tajam jenis arit.

Terkait kemungkinan motif lain seperti dendam atau persoalan pribadi, polisi masih melakukan pendalaman. Penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap latar belakang kejadian. Kasus kepala dusun dibacok karena bansos masih dalam tahap penyidikan.

Saat ini korban menjalani perawatan intensif di puskesmas terdekat. Sementara pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara," katanya. 

Topik Menarik