Perpol 10/2025 Dinilai Sah Secara Konstitusi dan Tak Bertentangan Putusan MK

Perpol 10/2025 Dinilai Sah Secara Konstitusi dan Tak Bertentangan Putusan MK

Nasional | okezone | Senin, 15 Desember 2025 - 19:36
share

JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, menegaskan, Perpol 10/2025 adalah sah secara konstitusi dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Putusan MK tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk melemahkan kewenangan negara,” ujar Aminullah di Jakarta, Senin (15/11/2025).

Aminullah menekankan, Mahkamah Konstitusi tidak pernah melarang pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, selama pengaturan tersebut dilakukan secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip profesionalisme.

Dalam konteks itulah, Perpol 10/2025 hadir sebagai instrumen normatif untuk menertibkan praktik, bukan untuk menyimpang dari putusan MK.

“MK menegaskan prinsip, bukan mematikan fungsi negara. Perpol 10/2025 adalah bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip itu, bukan pembangkangan terhadap konstitusi,” tegasnya.

Aminullah juga mengingatkan bahwa polemik yang tidak proporsional terhadap Perpol 10/2025 berpotensi mendelegitimasi institusi Polri dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama di tengah tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“Kritik itu penting, tetapi harus berbasis akal sehat hukum. Jika setiap kebijakan negara dicurigai tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan itu, tetapi kewibawaan hukum itu sendiri,” lanjutnya.

 

Dalam pandangan Aminullah, posisi pemuda hari ini bukan sekadar menjadi oposisi permanen, tetapi penjaga nalar publik dan penyeimbang kekuasaan.

“Kami berdiri bukan untuk membela kekuasaan, tetapi untuk membela konstitusi. Perpol 10/2025 harus diawasi pelaksanaannya,”ujar Aminullah.

“Konstitusi bukan alat tawar-menawar politik. Ia adalah fondasi negara. Dan Perpol 10/2025, selama dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab, adalah bagian dari upaya menjaga fondasi itu tetap tegak,”pungkasnya.

Topik Menarik