Ditahan KPK, Pejabat DJKA Medan Diduga Kantongi Rp12 Miliar dari Proyek Rel Kereta
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024–sekarang, Muhammad Chusnul (MC), menerima suap sebanyak Rp12 miliar dari pengondisian pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran–Mambang Muda (PKM).
Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan yang bersangkutan pada Senin (15/12/2025).
Awalnya, Asep menyatakan Chusnul yang pada awal 2021 masih berstatus PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara, diduga melakukan pengondisian pemenang lelang atas proyek yang dimaksud.
Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP. Lebih lanjut, Asep menyebutkan sejumlah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) menjadi salah satu yang terpilih untuk menggarap proyek tersebut.
“Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinir permintaannya kepada para rekanan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Sebab, sejumlah rekanan yang akan dimenangkan berdomisili di sana.
Dalam pertemuan itu, Chusnul menyampaikan paket-paket pekerjaan dibagi menjadi beberapa paket dengan pelaksanaan pembangunan menggunakan mekanisme multi years atau lintas tahun. Tujuannya agar masing-masing rekanan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
“Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” ucapnya.
Asep menambahkan, selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas I Medan tahun 2021–2024, Chusnul mengantongi uang sebanyak Rp12 miliar.
“Dalam periode 20 September 2021 sampai dengan 10 April 2023, dari saudara DRS senilai Rp7,2 miliar; dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar,” pungkasnya.










