Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025) hari ini. Gelar perkara khusus itu dilakukan berdasarkan permintaan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo cs.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dikutip Senin (15/12/2025).
Gelar perkara khusus itu akan dihadiri sejumlah pihak internal maupun eksternal, di antaranya Irwasum, Propam, Kompolnas dan Ombudsman.
"Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadirkan," katanya.
Terpisah, kubu Roy Suryo sebagai pemohon gelar pekara khusus ingin memastikan apakah ijazah Jokowi sudah disita atau belum oleh penyidik.
“Dari sisi materi, kami akan fokus kepada beberapa hal penting. Terutama menyangkut, kami ingin mendapatkan kepastian daripada penyidik Polda Metro Jaya, apakah ijazah Pak Joko Widodo itu sudah disita atau belum,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs Abdul Gafur Sangadji saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, pihak Roy Suryo ingin mendapatkan kepastian terkait ijazah pembanding yang digunakan sebagai dasar dilakukannya laboratorium forensik.
Sementara itu, kubu Jokowi menyatakan akan hadir dalam kegiatan tersebut. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara berharap, gelar perkara khusus bisa menjawab semua pertanyaan kubu Roy Suryo. Dengan begitu, perkara tersebut bisa dilimpahkan ke persidangan.
“Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya. Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” ucap Rivai saat dihubungi.
Rivai menambahkan, gelar perkara khusus ini tidak dapat membahas pembelaan para tersangka karena menurut pasal 312 KUHP hanya dapat diuji hakim.
“Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan. Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak ter-framing pihak tertentu saja,” katanya.










