Marak Alih Fungsi Lahan di Bandung Raya, DPR: Evaluasi Izin Wisata dan Tambang!
JAKARTA, iNews.id - Komisi IV DPR meminta pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi total seluruh perizinan wisata, pertambangan, serta alih fungsi lahan yang marak di Bandung Raya, Jawa Barat. Menurutnya, persoalan lingkungan di Bandung Raya bukan lagi karena bencana alam, melainkan akumulasi kebijakan perizinan yang dikeluarkan tanpa kajian.
"Evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan," kata Rajiv dalam keterangannya, Selasa (15/12/2025).
Dia mengatakan, alih fungsi lahan di Bandung Raya telah menggeser peran lahan pertanian dan kawasan hijau menjadi ruang terbangun secara masif. Secara ilmiah, perubahan ini menurunkan kapasitas infiltrasi air dan meningkatkan limpasan permukaan.
“Dalam jangka panjang, wilayah ini akan menghadapi paradoks ekologis. Kerusakan lingkungan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir, mulai dari banjir, longsor hingga krisis air bersih,” ujarnya.
Atraksi Merpati Putih hingga Drone Kamikaze Ditampilkan di Hadapan Prabowo dan Raja Yordania
Menurut dia, pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih lemah. Dalam praktiknya, tidak sedikit izin yang dikeluarkan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif.
“AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan,” ujarnya.
Untuk itu, Rajiv mendorong kementerian dan lembaga terkait melakukan sinkronisasi data perizinan. Termasuk, izin pariwisata berbasis alam, kegiatan pertambangan, serta perubahan peruntukan lahan yang berpotensi melanggar rencana tata ruang wilayah dan kawasan lindung.
Lebih lanjut, Rajiv mengatakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian.
“Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen,” katanya.










