Ustaz Evie Effendie Tak Penuhi Panggilan sebagai Tersangka KDRT, Terancam Dijemput Paksa
BANDUNG, iNews.id - Uztaz Evie Effendie terancam dijemput paksa setelah tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungn berinisial NAT (19). Ustaz gaul tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KDRT bersama tiga orang lainnya yang masih anggota keluarganya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Evie Effendie dan tiga tersangka lainnya. Pemanggilan pertama terhadap Evie Effendie dijadwalkan pada 9 Desember 2025 untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sementara DS selaku ibu tiri korban dan LS yang merupakan bibi korban dipanggil pada 10 Desember 2025 serta IK paman korban pada 11 Desember 2025. Namun seluruh tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kompol Anton menyampaikan penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada para tersangka. Upaya paksa akan dilakukan apabila para tersangka kembali tidak kooperatif.
“Setelah pemanggilan pertama tidak datang, kita kembali layangkan panggilan kedua. Kalau tetap tidak datang, kita lakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatreskrim dikutip dari iNews Bandung Raya, Senin (15/12/2025).
Penyidik menegaskan pemanggilan ini bertujuan untuk pemeriksaan resmi sebagai tersangka. Pada panggilan pertama, para tersangka mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Permintaan tersebut diajukan untuk tanggal 15 dan 16 Desember 2025.
Alasan yang disampaikan antara lain Evie Effendie mengaku kelelahan usai pulang umrah, serta adanya tersangka yang sakit. Permohonan penundaan disertai surat keterangan sakit dan surat resmi penundaan pemeriksaan.
Satreskrim Polrestabes Bandung sebelumnya telah resmi menetapkan Ustaz Evie Effendie sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap anak kandungnya.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan,” kata Kompol Anton, Jumat (5/12/2025).
Kasatreskrim menegaskan penyidikan kasus Ustaz Evie Effendie akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan melakukan penjemputan paksa apabila para tersangka kembali mangkir dari pemeriksaan. Proses hukum terhadap kasus KDRT ini dipastikan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.










