Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Terkini | inews | Kamis, 18 Desember 2025 - 18:22
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja work from anywhere (WFA) pada akhir tahun 2025 atau 29-31 Desember 2025.

Hal ini menindaklanjuti usulan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang diharapkan mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi agar berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri PANRB, Rini Widyantini menuturkan, pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif atau WFA diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin-Rabu atau 29-31 Desember 2025. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada periode akhir tahun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, & Menteri PANRB) telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Rini menegaskan, pengaturan kerja ini berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ucap Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

Pelaksanaan pengaturan kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja.

“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” tuturnya.

Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diimbau untuk memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru.

“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” ucapnya.

Rini juga menegaskan, pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” ucapnya.

Topik Menarik