Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya!
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta bersama Polda Metro Jaya meniadakan pelaksanaan ganjil-genap di wilayah Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Kebijakan ini berlaku selama tiga hari.
Informasi tersebut disampaikan oleh akun resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Selasa (23/12/2025) siang tadi. Adapun, peniadaan ganjil-genap itu dilaksanakan dua hari saat libur Natal 2025 di tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
Satu hari berlaku pada 1 Januari 2026 atau pada tanggal 1 Januari 2026 mendatang.
"Sobat Lantas, dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN pada: 25 & 26 Desember 2025, 1 Januari 2026," tulis admin sebagaimana dilihat pada Selasa (23/12/2025).
Peniadaan kebijakan ganjil-genap selama tiga hari itu diberlakukan sesuai SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyesuaikan plat nomor kendaraan selama tanggal tersebut.
"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis admin lagi.










