Kemendag Berlakukan Harga Referensi dan HPE Emas Mulai Hari Ini

Kemendag Berlakukan Harga Referensi dan HPE Emas Mulai Hari Ini

Terkini | idxchannel | Selasa, 23 Desember 2025 - 18:44
share

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan Harga Referensi (HR) dan Harga Patokan Ekspor (HPE) bagi komoditas emas mulai hari ini, Selasa, (23/12/2025). 

HR emas ditetapkan sebesar USD133.912,59 per kilogram (kg), sedangkan HPE emas ditetapkan sebesar USD4.165,15 per troy ounce (t oz) yang berlaku untuk periode 23–31 Desember 2025.

"Mulai 23 Desember 2025, pemerintah menerapkan HR dan HPE untuk komoditas emas. Untuk periode 23-31 Desember 2025, HR emas ditetapkan sebesar USD133.912,59 per kg. Kemudian, HPE emas ditetapkan sebesar USD4.165,15 per t oz," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Tommy menambahkan, penetapan HR dan HPE emas dipengaruhi dinamika pasar seperti pelemahan dolar Amerika Serikat dan peningkatan minat investor terhadap logam mulia. 

"Penetapan HPE dan HR komoditas emas dipengaruhi oleh melemahnya dolar Amerika Serikat dan meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai," ujar Tommy.

Tommy menambahkan, penetapan HR dan HPE komoditas emas ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Masukan teknis mengacu pada data London Bullion Market Association (LBMA) Gold PM Fix per 15.00 pada periode 19 November 2025–9 Desember 2025. Penetapan dilakukan secara kredibel dan transparan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha.

"Penetapan HR dan HPE juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Koordinasi ini untuk memastikan kebijakan HR dan HPE emas objektif dan sesuai dengan dinamika pasar," ujar Tommy.

Dasar Penetapan Bea Keluar

HR emas digunakan sebagai dasar penetapan tarif Bea Keluar (BK) emas, sementara HPE emas digunakan sebagai acuan harga ekspor dalam pengenaan BK emas. Menurut Tommy, penetapan HR dan HPE emas menjadi tindak lanjut dari pemberlakuan BK untuk ekspor komoditas tersebut.

Ketentuan BK dikenakan atas ekspor emas yang meliputi emas mentah (dore) dalam bentuk bongkah, batangan logam (ingot), batang tuangan, dan bentuk lainnya; emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa butiran (granule) dan bentuk lainnya yang tidak termasuk dore.

Kemudian, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berupa bongkah, ingot, dan emas batang cetak (cast bar) yang tidak termasuk dore; serta emas batang cetak mesin (minted bar).

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik