Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

Nasional | inews | Kamis, 22 Januari 2026 - 17:38
share

KUTAI BARAT, iNews.id - Polda Kalimantan Timur menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2024. Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa menjelaskan, konferensi pers digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani. Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I Tahun Anggaran 2024. Dalam proses penyidikan, diduga terdapat keterlibatan dua pihak berinisial RS dan S.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai penting untuk mendukung pembuktian perkara.

“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang sedang berjalan,” ujar AKBP Musliadi didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan perkara dugaan korupsi tersebut berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang dilaksanakan pada tahun 2023.

“Nilai perencanaan pembangunan kawasan rumah sakit mencapai sekitar Rp145,4 miliar, sementara pada Tahun Anggaran 2024 hanya dialokasikan sekitar Rp48,01 miliar tanpa dilakukan kajian ulang secara formal,” katanya.

Menurut Kadek, penyesuaian perencanaan tersebut dilakukan secara lisan. Perencanaan itu kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta dokumen tender pekerjaan konstruksi.

“Dalam proses pengadaan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi persekongkolan yang saat ini masih terus kami dalami,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelaksanaan pekerjaan juga dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kontrak. Ketidaksesuaian ditemukan pada gambar kerja, spesifikasi teknis, hingga Bill of Quantity.

“Progres fisik pekerjaan dinilai tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” ujar Kadek.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim menyebutkan kegiatan tersebut menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72 atau sekitar Rp4,16 miliar.

Polda Kaltim menegaskan penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Topik Menarik