Kubu Nadiem Laporkan Saksi Kasus Korupsi Laptop ke KPK, Diduga Terima Uang

Kubu Nadiem Laporkan Saksi Kasus Korupsi Laptop ke KPK, Diduga Terima Uang

Terkini | inews | Senin, 26 Januari 2026 - 15:07
share

JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melaporkan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan lantaran para saksi diduga menerima aliran uang.

"Belajar dari saksi-saksi kemarin, surprise dalam persidangan ini kita menemukan ada saksi yang menerima uang, gratifikasi," kata penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). 

Dia memastikan laporan sudah disampaikan kepada KPK. 

"Sesuai dengan komitmen kami, karena saksi-saksi kemarin mencoba untuk berbelit-belit dalam keterangannya, kami telah melaporkan itu ke KPK. Itu surat laporan sudah kami masukkan," ucap dia.

Meski demikian, Ari tidak mengungkapkan identitas para saksi yang dilaporkan ke lembaga antirasuah. 

Dia menuturkan dalam persidangan sebelumnya, terdapat kejanggalan dalam keterangan saksi. 

"BAP-nya sama persis, sehingga menjadi kuat dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan dan dalam keadaan kondisi tertekan," ujarnya. 

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. 

Selain itu, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Dugaan perbuatan Nadiem itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Topik Menarik