Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice

Kapolri: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Tersangka Diselesaikan lewat Restorative Justice

Terkini | inews | Selasa, 27 Januari 2026 - 10:58
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kasus pria bernama Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari jambret di Sleman, Yogyakarta bakal diselesaikan lewat restorative justice (RJ). Dia menerima laporan dari Kapolda DIY yang menyatakan penyelesaian perkara mengedepankan RJ. 

"Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice, sehingga kasus tersebut segera bisa selesai," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Selasa (27/1/2026). 

Diketahui, Hogi ditetapkan tersangka usai mengejar pelaku jambret hingga terjatuh dan tewas. Peristiwa ini memicu perdebatan di masyarakat mengenai batasan bela diri dan tindakan main hakim sendiri yang berujung maut bagi orang lain. 

Insiden bermula saat Hogi Minaya (43) berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39) yang menjadi korban penjambretan. Saat itu, Hogi mengemudikan mobil mengawal istrinya dari belakang yang mengendarai sepeda motor. 

Dalam perjalanan, sang istri dipepet dua pria berboncengan sepeda motor dan menjambret tas istrinya.

Melihat kejadian itu, Hogi spontan mengejar kedua pelaku yang mengakibatkan kedua pelaku hilang kendali hingga menabrak trotoar. 

Akibat tabrakan tersebut, salah satu pelaku jambret tewas di tempat kejadian akibat luka serius di bagian kepala. Sementara itu, satu pelaku lainnya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Topik Menarik