KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan RPTKA 

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan RPTKA 

Terkini | inews | Selasa, 27 Januari 2026 - 21:39
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri. Pemeriksaan Hanif terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan, penjadwalan ulang dilakukan karena mantan menteri ketenagakerjaan itu tidak memenuhi panggilan KPK pada, Jumat (23/1/2026) silam. 

"Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD (Hanif Dhakiri) selaku eks menteri ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026). 

Budi menambahkan, keterangan Hanif diperlukan untuk melengkapi bukti-bukti dalam perkara tersebut. Hal ini termasuk dugaan aliran dana yang diterima tersangka eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Hery Sudarmanto.

"Seperti apa prosesnya, karena saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam proses pengurusan RPTKA pada saat itu," katanya.

Kendati demikian, Budi belum merinci kapan pemeriksaan terhadap Hanif akan dilaksanakan. Dia menyebut, penjadwalan ulang menunggu kepastian dari tim penyidik. 

"Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update," tuturnya.

Diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter. Pertama pada Kamis 17 Juli 2025.

Pada waktu tersebut, empat tersangka yang ditahan terdiri dari SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yang terdiri dari GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

KPK juga telah menetapkan eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto sebagai tersangka.

Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Topik Menarik