Serda Heri yang Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons Akhirnya Ditahan!

Serda Heri yang Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons Akhirnya Ditahan!

Terkini | inews | Kamis, 29 Januari 2026 - 23:00
share

JAKARTA, iNews.id - Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang menuduh Sudrajat (49) berdagang es kue jadul menggunakan bahan spons akhirnya ditahan. Penahanan diputuskan setelah Heri menjalani sidang hukuman disiplin, Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Kadispenad Brigjen Donny Pramono dalam siaran pers kepada media.

Selain dijatuhi penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri mendapat sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD. Hukuman ini sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

"Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari," ujarnya.

Sebelumnya, penjual es kue jadul bernama Sudrajat sempat dicurigai menjual makanan dengan bahan dasar spons. Setelah diperiksa, diketahui es kue tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi.

Aparat TNI-Polri yang sempat mengamankan penjual es kue tersebut pun minta maaf. Mereka menegaskan tindakan itu dilakukan semata untuk memastikan keamanan masyarakat.

Merespons hal ini, Sudrajat mengaku mengalami kekerasan saat diperiksa. Dia diminta mengakui jualannya terbuat dari bahan berbahaya.

"Ditonjok pakai cincin, dipukul, diinjak sama Polres. Saya kayak anjing, diangkat-angkat, disabet-sabet pakai selang air," ucap Sudrajat dalam iNews Sore, Selasa (27/1/2026).

Dia mengaku disiksa oleh 10 orang seharian penuh. Usai pemeriksaan, dia pun mendapatkan uang ganti rugi.

Topik Menarik