Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah masyarakat sipil mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (5/2/2026). Mereka melaporkan kejahatan genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina.
"Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida," ujar aktivis HAM Fatia Maulidiyanti kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, laporan itu untuk mendorong penegakan hukum atas kejahatan kemanusiaan di Palestina. Laporan tersebut diajukan berbagai kalangan seperti figur publik, akademisi, aktivis HAM, mantan pejabat negara, dan relawan kemanusiaan yang selama bertahun-tahun terlibat langsung dalam advokasi dan kerja kemanusiaan di Palestina.
"Secara garis besar, laporan mendokumentasikan pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina sejak setidaknya tahun 2008 hingga 2025, melalui berbagai operasi militer besar seperti Operation Cast Lead (2008-2009), Operation Pillar of Defense (2012), invasi darat 2014, hingga Operation Iron Swords sejak 7 Oktober 2023," tuturnya.
Dalam rentang waktu tersebut, kata dia, puluhan ribu warga sipil Palestina termasuk ribuan anak-anak dan perempuan tewas. Sejak Oktober 2023, praktik genosida Israel berujung pada 71.803 korban jiwa, 171.575 luka berat, dan 250 warga Palestina tersandera.
Menurut dia, serangan-serangan militer Israel secara konsisten menargetkan objek-objek sipil seperti permukiman padat penduduk, sekolah, tempat ibadah, kamp pengungsi, dan fasilitas kesehatan yang secara tegas dilindungi oleh hukum humaniter internasional.
Dia mengatakan salah satu fokus utama laporan ini adalah penyerangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara sebagai fasilitas medis sipil hasil kerja sama kemanusiaan Indonesia-Palestina dan dibangun di atas tanah wakaf Pemerintah Palestina.
Hasil Babak Pertama Persik Kediri vs Persib Bandung di Super League 2025-2026: Skor Kacamata Terjaga
Sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025, rumah sakit tersebut tercatat 41 kali diserang, termasuk serangan drone, tank, penghancuran generator listrik, tangki air, serta pengepungan bersenjata.
"Laporan juga menggarisbawahi rangkaian serangan di atas yang tidak hanya melanggar Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, tetapi juga secara langsung mengancam kepentingan nasional Indonesia, karena Rumah Sakit Indonesia merupakan aset kemanusiaan yang dibangun dan dikelola dengan dukungan masyarakat Indonesia," kata dia.
Fatia menjelaskan, laporan itu juga menyoroti kebijakan blokade total bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sejak Oktober 2023 yang mengakibatkan krisis kelaparan massal. Berdasarkan laporan Integrated Food Security Phase Classification (IPC), sedikitnya 1,6 juta warga Gaza berada dalam kondisi krisis pangan akut.
"Pemutusan akses air, listrik, bahan bakar, serta penghancuran infrastruktur pertanian dan kesehatan telah menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan fisik penduduk sipil Palestina, sebagaimana dimaksud dalam unsur genosida Pasal 598 KUHP. Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling terdampak," paparnya.
Fatia menjabarkan, laporan Badan HAM PBB (OHCHR) mencatat meningkatnya kematian ibu dan bayi akibat ketiadaan layanan kesehatan, sementara kesaksian para mantan tahanan Palestina menunjukkan praktik penyiksaan, pelecehan seksual, perampasan tidur, dan perlakuan tidak manusiawi yang berlangsung secara sistematis di pusat-pusat penahanan Israel.
Pengajuan laporan itu, kata dia, merupakan bentuk resistensi sipil yang sah dan damai, sebagai respons atas bertambahnya korban jiwa di Palestina dan kegagalan mekanisme internasional untuk menghentikan impunitas.
"Laporan ini bukan sekadar sikap politik, melainkan langkah hukum yang sah dan konstitusional. KUHP baru Indonesia secara eksplisit mengadopsi kejahatan genosida dan membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku di luar wilayah Indonesia berdasarkan hukum internasional," ungkapnya.
Dia menambahkan, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia memberikan dasar tambahan penerapan asas nasional pasif karena menyangkut keselamatan aset dan kepentingan kemanusiaan Indonesia di luar negeri.
Oleh karena itu, mereka mendorong Kejagung menindaklanjuti laporan secara serius, independen, dan transparan, sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap penegakan hukum, HAM, dan amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian.
Selain aktivis HAM Fatia Maulidiyanti, hadir pula akademisi hukum tata negara Feri Amsari, dosen HAM dan Perdamaian Heru Susetyo, musisi The Brandals Eka Annash, tokoh publik Wanda Hamidah, lembaga filantropi yang pernah bertugas langsung di Gaza seperti Dompet Dhuafa, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil bidang HAM dan kemanusiaan seperti KontraS dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA).
Laporan itu juga didukung oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Rombongan masyarakat sipil itu diterima oleh pihak Kejagung di Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejagung.










