Adies Kadir Respons Kritik soal Penunjukannya Jadi Hakim MK: Tanya DPR
JAKARTA, iNews.id - Adies Kadir merespons kritik dari berbagai pihak soal dirinya yang terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan hakim MK ditanyakan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Itu bisa ditanyakan ke DPR ya karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan," kata Adies usai membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Dia menegaskan proses pemilihannya sebagai hakim MK dilalui lewat mekanisme di DPR.
"Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," kata Adies.
Diketahui, Adies Kadir resmi menjabat sebagai hakim MK usai membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Adies mengucapkan sumpah seraya mengenakan toga hakim MK.
Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Adies terpilih menjadi Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang telah masuk masa pensiun.










