Kreator Konten Berinisial AW Ditangkap usai Produksi Ganja di Rumah

Kreator Konten Berinisial AW Ditangkap usai Produksi Ganja di Rumah

Terkini | inews | Rabu, 11 Februari 2026 - 21:30
share

JAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap kreator konten berinisial AW (45) terkait kasus narkoba. AW ditangkap usai diduga memproduksi narkotika jenis ganja di rumahnya.

Penangkapan tersebut terjadi di kediamannya kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/2/2026). Kepada polisi, AW mengaku sudah memproduksi ganja selama sekitar satu tahun. Ia bahkan memanen ganja tersebut setiap tiga bulan sekali.

"Tersangka dan aktivitasnya memproduksi narkotika ganja siap pakai yang dipanen setiap tiga bulan sekali dengan hasil sebanyak kurang lebih 1-1,5 Kg," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (11/2/2026).

Dia menerangkan, AW meracik ganja tersebut menjadi liquid menggunakan sejumlah peralatan yang dibeli dari berbagai negara. AW juga membeli bibit ganja dari dark web yang diduga dikelola di luar negeri.

"Menurut tersangka dengan aktivitasnya bercocok tanam ataupun menanam ganjanya sendiri siap pakai, kemudian dia mendapatkan hasil ganja yang terbaik tanpa harus membeli. Jadi bibit ganjanya diperoleh melalui media dark web ya dari luar," ujar Prasetyo.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap seorang wanita berinisial LPM yang merupakan istri dari AW. LPM ditangkap karena tak melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh suaminya.

“Dari hasil keterangan yang diperoleh dari istrinya, istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya, dan istrinya tidak pernah menggunakan atau mengonsumsi ganja tersebut,” jelas dia.

Pasangan suami istri itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

AW dijerat Pasal 610 ayat 2 huruf A Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana dan terancam hukuman mati.

Sementara sang istri disangkakan Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Topik Menarik