KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) ditandai penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Aset belasan miliar tersebut terdiri atas sejumlah bidang tanah dan bangunan di beberapa titik wilayah strategis yang meliputi Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung. Selain itu, terdapat properti komersial di kawasan Margonda Raya, Kota Depok.
Mungki menjelaskan, langkah ini merupakan strategi pengembalian aset (asset recovery), guna memastikan harta milik koruptor kembali bermanfaat nyata bagi masyarakat.
“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” kata Mungki dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Dia menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan. Monitoring akan dijalankan secara berkala, guna memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak disalahgunakan kembali atau terbengkalai.
“Ini adalah kontrol penting agar aset yang dihibahkan benar-benar menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.
Aset-aset tersebut dialihfungsikan secara total untuk fasilitas publik, mulai dari pembangunan sekolah, ruang terbuka hijau (RTH), hingga kantor layanan Samsat.
Dia menyebutkan, seluruh aset ini berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang melibatkan tiga terpidana korupsi yaitu Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.
Pemprov Jawa Barat akan mengelola aset tersebut untuk kebutuhan pendidikan seperti lahan praktik SMK dan pembangunan SMA/SMK baru, lingkungan seperti (RTH) di Kawasan Bandung Utara (KBU), layanan publik di antaranya fasilitas outlet Samsat untuk optimalisasi pendapatan daerah, serta fasilitas dinas seperti rumah dinas pendukung operasional pemerintahan.
Meski begitu, hibah ini bukan tanpa syarat, sebab Pemprov Jawa Barat memikul tanggung jawab penuh guna memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik maupun hukum.
Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti kepada pihak ketiga, dalam hal ini kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta, yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Barat.










