3 Wartawan Babel Dikeroyok dan Diancam Dibunuh Oknum Petugas Perusahaan Tambang

3 Wartawan Babel Dikeroyok dan Diancam Dibunuh Oknum Petugas Perusahaan Tambang

Berita Utama | inews | Minggu, 8 Maret 2026 - 07:39
share

PANGKALPINANG, iNews.id – Kekerasan terhadap kuli tinta kembali terjadi. Tiga jurnalis diintimidasi dan mengalami kekerasan fisik saat hendak melakukan peliputan di sebuah perusahaan pengolahan hasil pertambangan di Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026) sore. 

Korban paling parah menimpa Fredy Primadana, jurnalis TV One. Selain babak belur dikeroyok, ia juga sempat diancam akan dibunuh dan dipaksa membuat video permintaan maaf dalam kondisi tertekan. 

Peristiwa ini bermula saat Fredy bersama rekannya, Dedy Wahyudi (wartawan media online lokal), mendatangi PT PMM, sebuah perusahaan pengolahan mineral zircon di Jalan Lintas Timur Air Anyir, Kabupaten Bangka. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengonfirmasi kabar adanya pengepungan dan pemukulan warga terhadap intel Satgas Trisakti di lokasi tersebut. 

Bukannya mendapat keterangan, para jurnalis ini justru disambut dengan kekerasan di gerbang perusahaan. Padahal, para korban sudah menunjukkan identitas resmi berupa ID Card pers kepada pihak keamanan. 

"Tak hanya kekerasan fisik, kami juga sempat diancam akan dibunuh. Beruntung kami bisa keluar dengan selamat setelah polisi datang ke TKP," ungkap Fredy Primadana. 

Ironisnya, saat dalam kondisi babak belur, Fredy diduga diintimidasi oleh pihak tertentu untuk membuat rekaman video pernyataan maaf. Video tersebut dengan cepat beredar di media sosial dan diduga sengaja disebarkan untuk menyudutkan posisi korban. 

Satu wartawan lainnya yang ikut dalam rombongan tersebut dikabarkan berhasil menyelamatkan diri dari amuk massa di lokasi kejadian. 

Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh Polda Bangka Belitung. Fredy telah resmi melaporkan tiga orang sebagai terlapor, yakni seorang sopir truk, oknum satpam, dan seorang sopir minibus yang merupakan pegawai PT PMM.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi pihaknya sempat mengupayakan mediasi. Namun, pihak korban dengan tegas menolak untuk berdamai. 

"Korban menolak damai dan berharap kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku," katanya. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam organisasi pers di Bangka Belitung, mengingat jurnalis bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Topik Menarik