Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Terkini | inews | Kamis, 12 Maret 2026 - 19:50
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3/2026). Yaqut membantah tidak pernah menerima uang terkait perkara itu.

Hal ini disampaikan Yaqut usai rampung diperiksa oleh penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK. Saat menuju ke mobil tahanan, Yaqut menyempatkan diri untuk menyampaikan keterangan kepada awak media.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ucap Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Yaqut juga menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dilakukan 50:50 semata-mata untuk keselamatan jemaah.

"Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Topik Menarik