Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara menyebut, permintaan maaf pakar digital forensik Rismon Sianipar menunjukkan kejelasan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dia pun menegaskan langkah Rismon ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat sekaligus membuka jalan bagi pemulihan nama baik Jokowi.
“Ini membuktikan bahwa sebenarnya bahwa memang ijazah Pak Jokowi itu asli,” katanya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Rivai juga mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pendekatan restorative justice yang diajukan Rismon menjadi salah satu langkah untuk memulihkan kondisi semua pihak.
“Sehingga kami melihat di sini adalah bahwa ini suatu momen yang sangat baik bahwa restorative justice itu memulihkan keadaan, baik keadaan mengenai apa yang diderita pada Bapak (Jokowi) maupun keadaan di masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso yang juga kuasa hukum Jokowi menjelaskan seluruh proses yang dijalankan selama ini sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Ini benar-benar menjelaskan sesuai aturan ya. Jadi kita tidak ada keluar dari aturan,” katanya.
Sugeng menilai, proses hukum tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik aturan lama maupun aturan baru yang saat ini masih dalam masa transisi.
Menurutnya, kerja sama dengan penyidik kepolisian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dalam masa transisi aturan.
“Nah, untuk itulah diperlukan kerja sama kita dengan para penyidik di Polda yang sejauh ini menurut saya mereka sudah on track banget melaksanakan implementasi dari aturan-aturan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Jokowi mengaku telah memaafkan Rismon Sianipar. Diketahui, Rismon telah bertemu Jokowi pada Kamis (12/3/2026).
Menurut Jokowi, urusan restorative justice yang diajukan Rismon akan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
"Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini. Saya menerima permohonan maaf Pak Rismon Sianipar, dan mengenai urusan restorative justice, saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Jokowi di Solo, Jumat (13/3/2026).
Jokowi mengatakan RJ pada dasarnya merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.










