Ingat! Pembatasan Truk 3 Sumbu Berlaku hingga 29 Maret, Ini Sanksi yang Disiapkan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran 2026 masih berlaku hingga 29 Maret 2026. Aturan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus balik sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Lebaran.
Dalam aturan itu, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasinya sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas, terutama pada periode puncak arus balik yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, yakni pada 24, 25, dan 27 Maret.
"Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya dengan tiga sumbu atau lebih, merupakan langkah penting untuk memastikan arus balik berjalan lancar dan aman. Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini," ujar Dudy dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Dudy menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti surat peringatan kepada perusahaan logistik, hingga pembekuan izin operasional perusahaan jika pelanggaran dinilai cukup berat.
Karena itu, kepatuhan pelaku usaha logistik dinilai menjadi kunci dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Lebaran. Dudy turut mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah menaati kebijakan tersebut, serta peran aktif aparat Polri dalam melakukan pengawasan di lapangan.
"Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga arus lalu lintas tetap terkendali, sehingga perjalanan masyarakat dapat berlangsung aman dan nyaman," katanya.
Dengan penerapan pembatasan operasional truk hingga akhir Maret, diharapkan kepadatan lalu lintas selama arus balik Lebaran dapat ditekan, sehingga mobilitas masyarakat tetap lancar, tertib, dan selamat.










