Cara Lapor SPT Tahunan, Deadline Kini Diperpanjang sampai 30 April 2026
JAKARTA, iNews.id - Cara lapor SPT tahunan banyak dicari wajib pajak. Pasalnya, para wajib melaporkan potongan tersebut setiap tahunnya melalui sistem Coretax DJP.
Pada tahun ini, tenggat waktu pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang sampai dengan 30 April 2026. Sebelumnya, batas akhir laporan hanya diperbolehkan sampai akhir Maret 2026.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya keputusan tersebut diambil untuk mengakomodasi masyarakat mengingat periode akhir Maret bertepatan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H.
Cara Lapor SPT Tahunan
1. Login di laman Coretax https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login
2. Pada Coretax DJP, klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
3. Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
4. Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
5. Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
6. Klik tombol Buat Konsep SPT.
7. Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
8. Pilih tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
9. Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
10. Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
11. Jika sudah sesuai, laporkan SPT dengan klik tombol Bayar dan Lapor.
12. Cara lapor SPT selanjutnya dengan memilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
13. Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
14. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
15. SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Demikian cara lapor SPT tahunan. Jangan lupa ya!










