Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu di Batam Masuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

Kasus Pembunuhan Pemandu Lagu di Batam Masuki Babak Baru, 4 Tersangka Segera Disidang

Nasional | inews | Senin, 30 Maret 2026 - 16:17
share

BATAM, iNews.id - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu di Batam, Kepulauan Riau memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi mengatakan bahwa proses tahap II menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan. Korban dalam kasus ini diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), warga asal Lampung.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat tersangka yang diserahkan, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tam.

Priandi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan primair, kemudian Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c sebagai subsidair, serta Pasal 469 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP sebagai lebih subsidair,” ujarnya dikutip dari iNews Batam, Senin (30/3/2026).

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban yang diduga mengalami penyiksaan selama beberapa hari sebelum meninggal dunia.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit menggunakan identitas palsu “Mr X” untuk menghilangkan jejak.

Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di RS Santa Elisabeth Selekop, Sagulung pada Sabtu (29/11/2025) pukul 00.30 WIB.

Hasil penyelidikan mengungkap adanya dua lokasi kejadian, yakni di rumah sakit dan di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, Batu Ampar.

Dari pemeriksaan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka utama melakukan penganiayaan, sementara tersangka lain diduga membantu, mulai dari memborgol korban, membeli lakban, mengawasi, hingga melepas kamera pengawas di lokasi.

Kasus ini akan segera disidangkan guna mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka.

Topik Menarik