KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut sebelumnya telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 12 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan masa penahanan tersebut kini diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).
Menurut Budi, langkah perpanjangan ini diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan agar berkas perkara menjadi lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Termasuk dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK atau Biro Penyelenggara Haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, terdapat nama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya.
Kemudian, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Ismail dan Asrul merupakan dua tersangka yang baru diumumkan dan hingga kini belum ditahan.










