KPK Periksa 7 ASN Pekalongan, Usut Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Selasa (7/4/2026). Mereka dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
"Hari ini Selasa (7/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Adapun tujuh ASN yang dimaksud ialah, Zainuri yang juga menjabat Kepala UKPBJ Setda Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, Edy Prabowo, Supriyadi, Argo Yudho Ismoyo, Ajid Suryo Pratondo dan Murdiarso.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," ujarnya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan ini dilakukan usai Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).









