KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
JAKARTA, iNews.id - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mendesak agar para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana. Saat ini, para pelaku baru dikenakan pasal penganiayaan.
"Tim advokasi untuk demokrasi dan KontraS itu mendorong supaya pasal yang disangkakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, KontraS menyayangkan para pelaku penyerangan air keras terhadap rekannya itu justru dikenakan pasal tentang penganiayaan, baik saat ditangani kepolisian ataupun kini ditangani TNI.
"Kami menyayangkan dalam konteks pengenaan pasal, baik itu dilakukan pihak Kepolisian maupun pihak Puspom TNI menggunakan konstruksi pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat," ungkap dia.
Dia lantas menyinggung kasus pembunuhan yang dialami manajer cabang sebuah Bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Para pelaku dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, yang pada dasarnya kasus tersebut serupa dengan kasus yang dialami Andrie Yunus.
Hasil Malut United vs PSM Makassar di Super League 2025-2026: Drama 6 Gol Berakhir Sama Kuat!
"Kemarin kita baru saksikan di peradilan militer ada 3 orang Kopassus yang didakwa pasal pembunuhan berencana terkait terbunuhnya Kepala Kantor Cabang BRI. Dalam konteks ini, itu punya satu irisan kurang lebih sama atau mirip, di mana upaya pelaku atau orang tidak dikenal melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus diarahkan ke bagian vital, yaitu wajah," ucap Dimas.
Oleh karena itu, kata Dimas, konstruksi pasal yang lebih tepat dibangun dalam kasus Andrie Yunus tersebut tentang percobaan pembunuhan berencana. Sebabnya, para pelaku mengarahkan cairan zat air keras pada bagian vital Andrie, yakni di bagian wajahnya yang bisa membuat kematian.
"Jadi konstruksi yang kami bangun lebih tepat kasus ini upaya atau percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan konstruksi pasal 459 KUHP karena para pelaku terlihat mengarahkan penyerangan itu ke bagian vitalnya yaitu area muka. Misalnya itu terhirup atau masuk ke dalam organ dalamnya Andrie, itu berakibat pada kematian atau yang minimum cacat permanen," kata Dimas.









