Kelaparan, Pencuri Motor Ditangkap saat Asyik Makan Rujak Cingur Depan Kantor Polisi
SAMPANG, iNews.id – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AF dan A ditangkap polisi saat sedang asyik menikmati rujak cingur di warung depan Mapolsek Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (7/4/2026).
Penangkapan ini tergolong dramatis lantaran kedua pelaku yang merupakan warga Kedungdung, Sampang, tidak menyangka bahwa pergerakan mereka telah diintai polisi sejak keluar dari Surabaya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AF dan A merupakan pelaku curanmor yang baru saja beraksi di wilayah Sukolilo, Surabaya. Setelah berhasil membobol motor korban, keduanya langsung memacu kendaraan hasil curian tersebut menuju Pulau Madura.
Namun, pelarian mereka tidak berjalan mulus. Anggota Polrestabes Surabaya yang telah mengantongi identitas pelaku terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Sampang.
"Pergerakan pelaku terpantau masuk ke wilayah Sampang. Kami langsung berkoordinasi dengan rekan-rekan di Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyekatan dan pemantauan," ujar Kanit Reskrim Polres Sampang, Ipda Muammar Amin, Selasa (7/4/2026).
Rupanya, rasa lapar membuat kedua pelaku memutuskan berhenti di sebuah warung pinggir jalan di wilayah Jrengik untuk makan siang. Tanpa disadari, lokasi warung rujak cingur yang mereka pilih berada tepat di dekat kantor Mapolsek Jrengik.
Petugas yang sudah melakukan pengintaian tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Saat keduanya tengah asyik menyantap rujak, sejumlah anggota Reskrim langsung mengepung dan menyergap mereka. AF dan A pun hanya bisa pasrah dan tidak berkutik saat tangan mereka diborgol petugas.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang dibawa dari Surabaya. Usai ditangkap, keduanya sempat dibawa ke Mapolsek Jrengik untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Sampang.
"Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah kami amankan. Selanjutnya, para tersangka akan kami serahkan kepada penyidik Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan tempat kejadian perkara (Locus Delicti)," pungkas Ipda Muammar Amin.
Pantang Menyerah Kejar Persib Bandung, Persija Jakarta Siap Habis-habisan di 10 Laga Tersisa
Kini, kedua pemuda asal Kedundung tersebut terancam hukuman penjara di atas lima tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.










