Tolak Reklamasi Tambak Garam, Warga Sumenep Adang Ekskavator di Pesisir Pantai
SUMENEP, iNews.id – Gelombang penolakan terhadap proyek reklamasi pesisir kembali memuncak di Kabupaten Sumenep, Madura. Puluhan warga Desa Gersik Putih yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) turun ke lokasi untuk menghadang alat berat yang akan memulai aktivitas pengerjaan.
Aksi pengadangan ini terjadi di kawasan pesisir Kampung Tapakerbau, Minggu (5/4/2026). Warga berkerumun untuk menghentikan sebuah ekskavator yang dikabarkan akan digunakan untuk penggarapan lahan tambak garam di wilayah tersebut.
Warga menilai proyek reklamasi pantai menjadi tambak garam ini sangat berisiko merusak lingkungan pesisir. Selain dampak ekologis, masyarakat pesisir merasa kelangsungan hidup mereka terancam karena selama ini bergantung sepenuhnya pada hasil laut di area tersebut.
Koordinator Gema Aksi yang juga Ketua RT Dusun Tapakerbau, Ahmad Sidik, menyatakan bahwa penolakan ini merupakan akumulasi dari kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang, terutama sedimentasi dan hilangnya mata pencaharian nelayan.
"Kita menolak dengan keras rencana reklamasi pantai menjadi tambak garam. Ini sudah kesekian kalinya, bukan hanya satu kali, tapi sudah berulang kali sejak 2023. Ini adalah aksi kelima kami," ujar Ahmad Sidik, Selasa (7/4/2026).
Ahmad Sidik menjelaskan, pergerakan massa dimulai sekitar pukul 13.30 WIB setelah warga mendapat informasi adanya ekskavator yang menuju lokasi. Sebelum turun ke pantai, warga sempat berkumpul untuk berdoa bersama tokoh masyarakat agar aksi berjalan damai.
Dalam pernyataannya, warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan sebelum terjadi konflik fisik yang lebih besar di tengah masyarakat.
"Harapan kami kepada pihak Pemkab Sumenep agar segera mengambil sikap karena ini sudah berlarut-larut. Kepada Pemprov Jatim juga segera hadir, jangan biarkan masyarakat menangis sendirian atau sampai terjadi pertumpahan darah di antara kami," katanya.
Selain masalah lingkungan, warga juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses perizinan lahan tersebut. Mereka meminta Polda Jatim segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pemalsuan data yang kini disebut telah mengarah pada tindak pidana khusus korupsi.










