Digugat Pegawai ke PTUN Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai Akhirnya Buka Suara
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akhirnya buka suara setelah digugat pegawainya, Ernie Nurheyanti M Toelle ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran telah melakukan mutasi. Pigai mengungkapkan alasannya melakukan mutasi itu atas dasar kinerja.
Hal itu diungkapkan Menteri HAM saat Raker bersama Komisi XIII DPR, pada Selasa (7/4/2026). Awalnya, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan nasib pegawai Kementerian HAM yang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Baca juga: Pegawai Kementerian HAM Gugat SK Mutasi yang Diteken Menteri Natalius Pigai
"Kondisi ini bagi saya menimbulkan pertanyaan serius bahwa negara dapat melindungi HAM publik, tapi jika di internal Kementerian HAM sendiri terdapat indikasi pelanggaran HAM administrasi, saya rasa ini perlu kita perbaiki bersama," tutur Rieke.
Merespon itu, Pigai mengklaim bahwa dirinya satu-satunya menteri yang tak pernah me-nonjob-kan pegawai. "Saya Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia satu setengah tahun, satu pun tidak pernah nonjobkan," ucap Pigai."Kenapa? Karena saya mengangkat seluruh pejabat itu, saya sama sekali tidak kenal. Saya hanya baca curriculum vitae, memenuhi syarat, saya angkat, saya menuntut profesional. Dan mereka kerja profesional," imbuhnya.
Baca juga: Menteri Natalius Pigai: yang Mau Meniadakan MBG Orang Menentang HAM
Pigai juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang emosional. Ia pun menjelaskan memutasi Yanti bermula sejak massa efisiensi pada April 2025. Kala itu, ia mengaku telah mengumpulkan seluruh pejabat di Kementerian HAM baik Kanwil maupun juga di pusat.
"Bahwa ini efisiensi tapi saya menyatakan tidak boleh satu lampu pun padam. Seluruh pegawai kerja. Saya angkat kalian, saya tidak kenal, yang saya tuntut adalah kinerja maksimal. Serapan harus ditingkatkan," ucap Pigai."Setelah kita evaluasi seluruh eselon 2, yang paling rendah, baik Kanwil maupun juga pusat, itu di tempat yang Ibu Yanti menjadi KPA, Kuasa Pengguna Anggaran, yaitu 89. Saya targetkan penyerapan anggaran di Kementerian HAM itu 99,99" tambahnya.
Atas dasar itu, Pigai mengaku marah lantaran dirinya tak bisa mencapai target menyerap anggaran 99,99. "Gara-gara hanya karena serapan di unitnya di mana beliau menjadi kuasa pengguna anggaran paling rendah, yaitu 89, turun target saya, dari 99,99 menjadi 99, sekian," tuturnya.
"Saya sudah kasih jabatan, saya tidak kenal kamu siapa, saya hanya membaca kompetensi dan profesionalisme, ya lo kasih gue itu dengan kinerja yang optimal. Saya menuntut kamu kinerja optimal. Kalau tidak kinerja optimal, copot! Untung saya tidak copot," imbuhnya.
Setelahnya, Pigai mengaku mengumpulkan seluruh pejabat untuk dievaluasi, termasuk Yanti. Bahkan, ia mengklaim, sempat memina kesediaan Yanti untuk dipindahtugaskan.
"Saya tawarkan dia jadi Kanwil di Sumatera Utara, dia tidak mau. Kemudian, 'ya sudah kamu milih sendiri.' Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional. Itu pun tidak turun, geser di tempat sama. Tapi di luar ya, namanya juga setelah itu selesai, dia ajukan gugatan di pengadilan," tutur Pigai.Bahkan, ia mengklaim telah memberi uang pada Yanti untuk menyewa kuasa hukum dalam melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta.
"Saya menawarkan, uang Menteri HAM pribadi menawarkan untuk bayar pengacara. Mana ada mau gugat sendiri kita yang bayarin? Cuma Menteri HAM aja yang bisa. Saya bilang, 'lo, Anda pergi cari keadilan, ini saya punya uang, saya bayarin pengacara, kamu bayar pengacara.' Semua upaya sudah dilakukan," ucap Pigai.
"Sekarang, saat ini sedang dalam proses peradilan. Kita lihat hasil pengadilannya seperti apa," sebut Pigai.










