Ibu di Karawang Jadi Korban KDRT hingga Tertular Sipilis, Anaknya Juga Dicabuli Suami
KARAWANG, iNews.id - Seorang ibu berinisial MSA (34) warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengaku mengalami penderitaan panjang dalam rumah tangganya. Dia mengklaim menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan hingga tertular penyakit menular seksual (PMS) dari suaminya.
Tak hanya itu, kasus ini semakin memilukan sebab anak kandung mereka yang lahir melalui program bayi tabung juga diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandung saat masih berusia 5 tahun.
MSA menceritakan, pernikahannya yang dimulai pada 2014 awalnya berjalan normal. Namun, perubahan mulai terjadi setelah kelahiran anak pertama pada 2019.
“Sejak 2020 mulai ada kekerasan verbal, saya dimaki dengan kata-kata kasar. Lalu tahun 2021 saya menemukan bukti perselingkuhan, tapi saat itu saya justru mengalami kekerasan fisik, dicekik, dipukul, bahkan ditindih,” ujarnya dikutip dari iNews Karawang, Rabu (8/4/2026).
MSA mengaku hidupnya semakin tertekan karena diisolasi dari lingkungan sosial. Dia tidak diberi akses untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun teman. Selain itu, seluruh tabungan hingga hasil penjualan rumah disebut diambil oleh suaminya. Kondisi ini membuatnya semakin sulit untuk keluar dari situasi tersebut.
Pada 2021, MSA mengalami depresi dan sempat menjalani pengobatan ke psikiater. Namun, obat yang diberikan dokter disebut dibuang oleh suaminya dan dia dilarang mengonsumsinya.
Pada tahun yang sama, dia mulai merasakan gejala penyakit di area sensitif. Namun, dia tidak diizinkan memeriksakan diri hingga akhirnya pada 2025 diketahui mengidap sifilis dan HPV yang telah memasuki tahap pra-kanker serviks.
“Dari situ kondisi mental saya semakin drop. Saya didiagnosis depresi berat hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD),” katanya.
Penderitaan MSA semakin dalam ketika anaknya mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya. Pengakuan tersebut baru terungkap pada 5 Februari 2025.
Sebelumnya, anak tersebut menunjukkan tanda trauma sejak Desember 2024 dan mengeluhkan rasa sakit di area sensitif, namun tidak berani berbicara karena ancaman.
“Anak saya bilang alat kelaminnya dimainkan dan dimasukkan jari oleh ayahnya. Saat kejadian usianya sekitar 5 tahun, dia baru berani ngomong karena diancam kalau dia membocorkan itu, saya akan dibunuh," ucapnya.
MSA kemudian melaporkan dugaan KDRT psikis dan pencabulan ke Polres Karawang pada Februari 2025. Namun hingga kini, kasus tersebut disebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah lebih dari 1 tahun, tapi masih tahap penyelidikan. Saya berharap segera ada kejelasan,” ucapnya.
Dia juga menolak upaya mediasi yang ditawarkan pihak pelaku dan memilih menempuh jalur hukum.
“Dari pihak sana minta mediasi, bahkan sempat diarahkan juga. Tapi saya menolak, karena saya ingin kasus ini tetap diproses secara hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Rendi Vlantino Rumapea, menilai alat bukti dalam kasus ini sudah cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil visum et-psikiatrikum, anak dan kdrt psikis ada trauma. Sementara pada kasus pencabulan, hasil visum forensik menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual pada anak. Ini seharusnya sudah cukup untuk dilakukan gelar perkara,” katanya.
Dia juga menyoroti lambatnya penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian hukum.
“Semua saksi sudah diperiksa, alat bukti juga sudah ada. Tapi sampai sekarang belum ada gelar perkara. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” katanya.
Perkembangan terbaru muncul setelah kasus ini viral di media sosial. Pihak korban menyebut telah kembali dihubungi penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Artinya kami sebagai warga negara akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada. Tapi yang kami mohonkan adalah agar proses ini bisa dipercepat, karena sudah satu tahun dua bulan kasus ini berjalan,” ucapnya.
Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera mempercepat proses hukum agar korban mendapatkan keadilan.










