Ahmad Sahroni Bantah Beri Uang Rp300 Juta ke Pegawai KPK Gadungan untuk Urus Perkara
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni membantah memberi uang Rp300 juta ke Kabiro Penindakan KPK gadungan untuk mengurus perkara. Dia menegaskan, tak ada pernyataan atau tekanan dari pegawai KPK gadungan itu meminta uang terkait perkara hukum.
Sahroni menjelaskan, kejadian itu terjadi saat dirinya memimpin rapat di komisi hukum DPR pada Senin, 6 April 2026 pukul 10.30 WIB. saat itu, dia dihubungi ada seseorang utusan pimpinan KPK ingin bertemu.
"Nah itu, staf saya tuh yang nemuin, tuh Askar, menerima yang bersangkutan atas informasi dari Pamdal kalau ada tamu mengatasnamakan pimpinan KPK. WhatsApp, saya bilang 'Wuih, ngapain?' Gitu. 'Enggak, ada yang mau disampaikan dari pimpinan KPK, atas nama pimpinan KPK," ucap Sahroni sambil menirukan percakapan, saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Sahroni menambahkan, salah satu stafnya menerima utusan itu dan mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK. Lantas, pegawai KPK gadungan itu pun menyampaikan pesan yang diklaim dari pimpinan KPK.
"Nyampein langsung, 'Ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp300 juta.' 'Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat.' Balik. Dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih," tuturnya.
Setelah rapat, kata Sahroni, pegawai KPK gadungan ini menghampirinya dan menanyakan kejelasan ihwal uang.
"Karena sebelum balik lagi mimpin rapat, dia udah bilang, 'Pak kalau bisa hari ini atau besok,' yang dimaksud uang yang diminta. 'Bu nanti ya, saya dalam keadaan lagi enggak baik,' gua jawab nih," ucapnya.
Pada sore hari, Sahroni mengaku mengonfirmasi orang tersebut ke pimpinan KPK. Lantas, pimpinan KPK disebut bahwa hal itu penipuan.
"Langsung gua bilang, 'Tangkap nih kalau begini enggak bener,' gitu. Nah akhirnya dari KPK berkoordinasi dengan Polda Metro, barulah itu ceritanya berproses. Gua minta kerja samanya untuk melakukan tangkap itu si yang gadungan. Tanggal 9 lah akhirnya berproses itu, 9 malam tuh penangkapannya perkiraan hampir jam 12-an lah," katanya.
Jalani Fit and Proper Test, Calon DK OJK Agus Sugiarto Soroti Pencurian Data hingga Literasi
Dalam proses penangkapan, Sahroni pun menginstruksikan stafnya untuk memberikan uang Rp300 juta dalam bentuk 17.400 dolar AS. Dia sengaja memberikan uang itu melalui utusannya agar bisa memastikan pegawai KPK gadungan ini yang menerima.
"Untuk memastikan, jangan sampai entar uang itu enggak diterima sama yang bersangkutan, nanti bagaimana mau nangkap orang gitu. Akhirnya kasih uang, nilainya dengan ekuivalen 17.400 dolar AS," ujarnya.
Kendati demikian, Saroni menilai, persepsi publik terhadap dirinya menjadi berbeda. Pasalnya, dia merasa, publik menganggap pemberian uang itu terkait pengurusan perkara.
"Nah tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah gua berperkara, padahal enggak ada. Si Ibu itu tidak ngomongin perkara, sama sekali enggak ada. Pokoknya minta duit aja atas nama pimpinan KPK. Jadi, jangan ber-narasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali. Cuma minta duit aja, cuma mintanya maksa gitu," ucap Sahroni.
Sahroni pun menilai, tidak ada unsur pemerasan dalam kasusnya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pegawai KPK gadungan ini bentuk pidana penipuan mengatasnamakan lembaga.
"Nah tapi kemarin kan jadi liar, kok ya seolah-olah Sahroni panik gara-gara dimintain uang dan berperkara. Barulah narasi Sahroni panik ngasih duit gara-gara untuk mungkin ngurus perkara," ucap Sahroni.
"Jadi saya lurusin nih di siang hari ini, tidak ada perkara. Kalau dibilang maksa iya, tapi pemerasan enggak ada, apalagi ngancem, enggak ada itu. Tapi kalau dibilang dia maksa, bener maksa. Karena telepon terus," tuturnya.










