Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat
JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Langkah tersebut diambil merespons langkah Kejaksaan Agung yang mengajukan kasasi atas vonis bebas keempatnya.
"Hari ini mengajukan kontra memori kasasi terhadap memori kasasi yang diajukan oleh penuntut umum," kata Pengacara Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Nabil Hafizhurrahman dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dia turut menyoroti boleh tidaknya jaksa mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang menjadi perbedaan antara KUHAP lama dan KUHAP baru.
"Lebih daripada itu hukum jangan dipandang sebagai sekadar prosedur saja, tapi moralitas terhadap putusan itu, putusan tingkat pertama itu sendiri karena putusan ini mencakup banyak pengakuan-pengakuan terhadap hak asasi manusia, bahkan hak anak untuk menyatakan pendapat di muka umum," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Muzaffar menyatakan menyerahkan sepenuhnya kasasi ini ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami percaya bahwa Mahkamah Agung ini bisa melihat perkara hukum ini secara meluas dan objektif dan jernih," tuturnya.
Berikut petitum kontra memori kasasi yang diajukan Delpedro Cs:
1. Menerima kontra memori kasasi para termohon kasasi untuk seluruhnya.
2. Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum untuk seluruhnya.
3. Menyatakan memori kasasi pemohon kasasi atau penuntut umum tidak dapat diterima.
4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 742/Pidsus/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Maret 2026.
5. Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.










