Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo
SURABAYA, iNews.id - Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim tangkap buron gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap terpidana kasus kredit fiktif senilai Rp9,6 miliar. Nur Kholifah, mantan pegawai bank BUMN Cabang Manukan Surabaya itu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
Nur Kholifah ditangkap pada Senin (12/4/2026), di rumah kawasan Jaksel setelah keberadaannya terdeteksi aparat. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejari Jaksel untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, pada Selasa (13/4/2026) sore, dia dipindahkan ke Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun.
Eksekusi hukuman dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020. Nur Kholifah akan menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap terpidana yang sempat melarikan diri.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Lapas Perempuan di Porong, Sidoarjo," ujar Putu Arya, Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara ini, Nur Kholifah tidak bertindak sendiri. Dia bersama empat terdakwa lain, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus, terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit ritel modal kerja di salah satu Bank BUMN Cabang Surabaya Manukan.
Para pelaku menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit dengan total kerugian mencapai Rp9.683.807.747. Empat terdakwa lainnya diketahui telah lebih dahulu menjalani eksekusi hukuman.
Kejaksaan menegaskan akan terus memburu dan menindak tegas para buronan kasus korupsi sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.










