JK Buka Peluang Tempuh Jalur Hukum usai Dituding Menista Agama
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) membuka peluang menempuh jalur hukum usai dituding menista agama terkait ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia akan mempertimbangkan langkah hukum agar tuduhan serupa tidak terulang.
"Kita akan pertimbangkan karena kalau tidak dituntut ini akan terulang lagi," ujar JK dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Dia menyerahkan pertimbangan langkah hukum kepada timnya. Dia tidak mau tergesa-gesa dalam menentukan langkah ke depan.
"Secara hukum kita serahkan kepada tim hukum, serahkan ke masyarakat," ucap dia.
Di sisi lain, dia mengungkapkan banyak masyarakat yang hendak melaporkan tudingan itu.
"Banyak masyarakat yang mau (melaporkan tudingan penistaan agama) karena tersinggung, bukan saya yang mau ambil, masyarakat yang mau mengadukan. Saya diam aja. Tapi masyarakat tidak bisa ditahan kalau dia mau. Sudah puluhan organisasi Islam akan adukan semuanya, terserah mereka," tutur dia.
Kendati demikian, dia mendoakan Tuhan mengampuni pihak-pihak yang menuding dirinya menista agama.
"Saya sendiri mudah-mudahan Tuhan memaafkan dia. Mengampuni. Bukan maaf," ucap JK.
JK menegaskan menggunakan diksi mati syahid yang berujung polemik itu karena berceramah di Masjid UGM. Dia menegaskan memilih istilah mati syahid karena berceramah di hadapan jemaah masjid.
"Kalau syahid mati karena membela agama, martir juga begitu mati karena membela agama. Jadi hanya istilah saja, saya di masjid maka saya pakai kata syahid karena kalau saya pakai kata martir jemaah tidak tahu," kata JK.










