Warga Resah Marak Penjualan Tramadol di Jakpus, Polisi Tangkap 5 Orang
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sebanyak lima orang pelaku berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold Hutagalung menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal seperti tramadol di kawasan Karang Anyar, Jakpus.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” kata Reynold, Minggu (19/4/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial W, S dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam dan trihexyphenidyl.
Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat di sebuah kamar indekos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil ditangkap dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.








