Mayat Pria Ditemukan di Sungai Jombang Diduga Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Ditangkap

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Jombang Diduga Korban Pembunuhan, 2 Pelaku Ditangkap

Nasional | inews | Selasa, 21 April 2026 - 14:15
share

JOMBANG, iNews.id - Mayat pria ditemukan tanpa busana di aliran sungai irigasi Mrican Kanan, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Polisi memastikan korban adalah Anang Sularso (33), seorang kuli bangunan asal Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Hasil autopsi mengungkap fakta mengerikan diduga menjadi korban pembunuhan. Korban mengalami luka terbuka parah di bagian leher hingga memutus pembuluh darah utama.

Selain luka di leher, korban juga ditemukan mengalami sejumlah luka serius lainnya. Di antaranya dua luka terbuka di wajah serta pada jari tangan kiri yang terpotong.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa korban tewas akibat kekerasan brutal menggunakan senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial SM (43) warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kediri dan MAM (36) warga Desa Jabang, Kecamatan Kras.

Keduanya ditangkap di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Satria dan Vario serta dua unit ponsel milik pelaku.

"SM merupakan pelaku utama dan MAM membantu membuang objek tindak pidana," kata Dimas dikutip dari iNews Mojokerto, Selasa (21/4/2026).

Polisi mengungkap, pelaku utama SM mengenal korban. Peristiwa bermula saat pelaku menjemput korban pada Jumat (10/4/2026) malam untuk minum minuman keras bersama. Setelah itu, pelaku menghabisi nyawa korban di pinggir sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kediri.

Korban dibunuh dengan cara dibacok dan disayat di bagian leher, serta diserang pada bagian wajah dan jari menggunakan parang.

"Motif tersangka mengaku membunuh korban karena cemburu, karena mengetahui korban berpacaran dengan pacar tersangka," katanya.

Seusai melakukan pembunuhan, SM menceritakan perbuatannya kepada MAM. Namun, alih-alih melapor ke polisi, MAM justru membantu menghilangkan barang bukti. Barang bukti tersebut dibuang ke aliran Sungai Brantas di wilayah Kediri untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, MAM dikenakan Pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena membantu menghilangkan barang bukti.

Topik Menarik